Bahanafmngawi.com – Aksi kejahatan perbankan kembali menggemparkan warga Kabupaten Ngawi. Seorang pria berinisial Sutrisno, warga Desa Pojok, Kecamatan Kwadungan, diamankan Satreskrim Polres Ngawi setelah nekat membobol kartu ATM dan menguras saldo rekening milik tetangganya sendiri.

Peristiwa ini terungkap ketika korban, Sudarti, mendatangi kantor cabang bank untuk membuat kartu ATM pengganti. Saat dilakukan pengecekan, korban terkejut karena saldo tabungannya telah terkuras habis hingga Rp2,8 juta, lalu segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi, mengatakan pengungkapan kasus ini dilakukan melalui serangkaian penyelidikan dan analisis rekaman kamera pengawas.

“Setelah menerima laporan dari korban, kami melakukan penelusuran dan mengecek rekaman CCTV di lokasi penarikan uang. Dari situ kami berhasil mengidentifikasi pelaku dan langsung melakukan penangkapan di rumahnya,” ujar AKP Aris Gunadi (12/02/2026)

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan kartu ATM milik korban serta perhiasan emas seberat tujuh gram yang diketahui juga diambil dari rumah korban.

“Selain menguras saldo rekening korban, pelaku juga mengambil perhiasan emas. Seluruh barang bukti telah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.

Saat ini, tersangka Sutrisno telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Penyidik masih mendalami motif pelaku dan tidak menutup kemungkinan adanya tindak pidana lain yang dilakukan tersangka.(Ehr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini