Bahanafmngawi.com – Jumlah pernikahan di Kabupaten Ngawi terus melandai dari tahun ke tahun. Dalam kurun tiga tahun terakhir, data Kementerian Agama menunjukkan penurunan yang konsisten, dari 6.093 pasangan pada 2023, menjadi 5.723 pasangan di 2024, dan kembali turun menjadi 5.693 pasangan pada 2025.

Kasi Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Ngawi, Chusnul Amin, menyebut kondisi ini sejalan dengan fenomena nasional.


“Secara umum, angka pernikahan memang menurun, dan Ngawi juga merasakan hal yang sama, meski tidak terlalu drastis,” ungkapnya, Senin (26/1/2026).

Ia menjelaskan, perubahan aturan usia minimal menikah menjadi salah satu penyebab utama. Saat ini, batas usia menikah ditetapkan 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan. Selain itu, kecenderungan menikah di usia lebih matang juga terlihat dari data rata-rata usia pernikahan di Ngawi yang berada di sekitar 30 tahun, dengan usia termuda 20 tahun dan tertua mencapai 60 tahun.

Selain faktor regulasi, orientasi generasi muda terhadap pendidikan dan kemandirian ekonomi turut memengaruhi keputusan menunda pernikahan.


“Banyak yang memilih menyelesaikan pendidikan atau memperkuat ekonomi keluarga lebih dulu sebelum menikah,” kata Chusnul.

Ia menegaskan bahwa penurunan ini bukan dipicu oleh mahalnya biaya administrasi nikah, karena pencatatan pernikahan di KUA dapat dilakukan secara gratis. Namun, kesiapan dana untuk resepsi masih menjadi pertimbangan penting bagi sebagian calon pengantin.


“Faktor kesiapan biaya untuk pesta juga sering menjadi alasan penundaan,” tambahnya.

Chusnul mengingatkan, bila tren ini terus berlangsung, tidak menutup kemungkinan akan berdampak pada sektor ekonomi kreatif yang bergantung pada hajatan pernikahan, mulai dari rias pengantin hingga penyewaan perlengkapan acara.(Ehr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini