Bahanafmngawi.com – Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Ngawi, M. Taufiq Agus Susanto, resmi menghirup udara bebas setelah menjalani masa pidana 14 bulan dari vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam perkara korupsi dana hibah tahun 2022.
Yang bersangkutan memperoleh cuti bersyarat karena telah memenuhi lebih dari dua per tiga masa pidana serta persyaratan administratif dan substantif yang ditentukan.
Kasi Pembinaan Napi dan Kegiatan Kerja Lapas Kelas II Ngawi, Devy Pujiastuti, membenarkan hal tersebut. Menurut Devy, selama menjalani cuti bersyarat, M. Taufiq wajib lapor serta mengikuti seluruh program pembimbingan sesuai ketentuan.
“Sejak 29 Januari 2026, yang bersangkutan telah keluar dari Lapas dan mengikuti program cuti bersyarat. Selanjutnya, ia berada dalam pembimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Madiun,” jelasnya.
Sementara itu, M. Taufiq Agus Susanto mengaku bersyukur atas kebebasan yang ia peroleh, meski masih menyimpan kekecewaan terhadap perkara yang menjeratnya.
“Yang terpenting bagi saya adalah bebas. Namun dalam perkara tahun 2022 itu, saya merasa dizalimi,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa sejak 16 September 2021 dirinya telah berpindah tugas dan dalam proses persidangan tidak ditemukan bukti korupsi, denda, maupun uang pengganti.
Sebagaimana diketahui, M. Taufiq dijatuhi hukuman penjara 1 tahun 6 bulan atas kasus korupsi hibah tahun 2022. Per 29 Januari 2026, ia dinyatakan keluar dari Lapas Kelas II Ngawi dengan status cuti bersyarat dan berada dalam pengawasan Bapas Madiun.(Ehr)






