Bahanafmngawi.com – Momentum Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah membawa kabar bahagia bagi ratusan warga binaan di Lapas Kelas IIB Ngawi. Sebanyak 204 narapidana menerima pengurangan masa hukuman atau remisi, sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik selama menjalani masa pembinaan.
Dari jumlah tersebut, satu orang narapidana langsung bebas usai memperoleh Remisi Khusus II. Sementara itu, dua narapidana lainnya juga mendapatkan jenis remisi yang sama, namun satu di antaranya belum dapat bebas karena masih harus menjalani hukuman subsider.
Kepala Lapas Kelas IIB Ngawi, Iwan Setiawan, menjelaskan bahwa besaran remisi yang diberikan bervariasi.
“Remisi yang diberikan mulai dari 15 hari hingga dua bulan, disesuaikan dengan masa pidana yang sudah dijalani dan perilaku warga binaan selama di dalam lapas,” ujarnya (26/03/2026)
Penyerahan remisi dilakukan pada Sabtu, 21 Maret 2026, dalam suasana penuh haru dan harapan. Ia menegaskan, hanya narapidana yang memenuhi syarat yang berhak menerima remisi.
“Syarat utamanya adalah berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan,” tambahnya.
Pemberian remisi ini diharapkan menjadi dorongan moral bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri, sekaligus menjadi bekal penting saat kembali ke tengah masyarakat dan menjalani kehidupan yang lebih baik.(Ehr)






