Bahanafmngawi.com – Pemerintah Kabupaten Ngawi harus lebih selektif dalam menjalankan program pembangunan setelah Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilakukan melalui penandatanganan bersama antara pimpinan DPRD Ngawi dan Bupati Ngawi.

Pengesahan tersebut berlangsung di tengah ruang fiskal daerah yang masih terbatas. Pemkab Ngawi mencatat kebutuhan anggaran dalam perubahan APBD mencapai sekitar Rp150 miliar, sedangkan kemampuan anggaran yang tersedia baru sekitar Rp20 miliar. Kondisi itu menyisakan defisit kurang lebih Rp130 miliar.

Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono mengatakan keterbatasan tersebut berimbas pada sejumlah kegiatan yang belum dapat direalisasikan. Pemerintah bersama DPRD kemudian melakukan penyesuaian, termasuk mengalihkan sebagian pokok-pokok pikiran DPRD untuk membantu memenuhi kebutuhan anggaran yang mendesak.

“Anggaran yang kita miliki belum sebanding dengan kebutuhan. Dari sekitar Rp150 miliar yang diperlukan, baru Rp20 miliar yang tersedia. Karena itu, ada selisih sekitar Rp130 miliar yang harus kita kelola dengan langkah-langkah penyesuaian,” ujar Ony (01/09/2026)

Menurutnya, tekanan terhadap keuangan daerah turut dipicu penurunan pendapatan serta berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat. Akibatnya, pemerintah daerah tidak memiliki keleluasaan anggaran untuk membiayai seluruh rencana kegiatan secara bersamaan.

Meski demikian, Pemkab Ngawi memastikan keterbatasan fiskal tidak membuat program yang menyangkut kepentingan dasar masyarakat terhenti. Pembangunan infrastruktur dan penguatan sektor pertanian ramah lingkungan serta berkelanjutan tetap diarahkan sebagai prioritas dalam sisa tahun anggaran.

Di sisi legislatif, Ketua DPRD Ngawi Yuwono Kartiko mengatakan pengesahan Perubahan APBD menjadi momentum untuk memaksimalkan pelaksanaan program yang telah disusun dan disepakati bersama. Pemerintah daerah diminta memastikan anggaran yang tersedia benar-benar diarahkan untuk kebutuhan yang paling mendesak.

“Yang paling penting sekarang adalah bagaimana anggaran yang terbatas ini bisa memberi manfaat maksimal. Program yang sudah menjadi prioritas dan sudah disepakati harus tetap dikawal sampai selesai,” kata Yuwono.

Yuwono mengakui, defisit sekitar Rp130 miliar tidak terlepas dari kondisi pendapatan daerah yang menurun serta pengurangan dana transfer pemerintah pusat yang nilainya sekitar Rp79 miliar.

Untuk menjaga kesinambungan pembangunan, DPRD mendorong Pemkab Ngawi tetap berpedoman pada rencana pembangunan yang telah tertuang dalam RKPD. Program yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat diminta tidak menjadi korban pengetatan anggaran.

Selain itu, pemerintah daerah diingatkan agar lebih cermat menghitung kemampuan fiskal sebelum menjalankan program. Hal ini diperlukan agar persoalan pendanaan tidak kembali muncul ketika kegiatan sudah memasuki tahap pelaksanaan.

Sebagai bentuk dukungan, DPRD Ngawi telah merelakan sejumlah kegiatan yang bersumber dari pokok-pokok pikiran DPRD untuk disesuaikan. Langkah tersebut dilakukan agar pemerintah daerah memiliki ruang lebih besar dalam memenuhi kebutuhan program prioritas melalui Perubahan APBD 2026.

Kini, setelah Perda Perubahan APBD 2026 disahkan, tantangan utama berada pada pelaksanaannya. Pemkab Ngawi dituntut mampu mengatur ruang fiskal yang sempit secara tepat sasaran agar pelayanan publik, kebutuhan dasar masyarakat, dan pembangunan daerah tetap berjalan tanpa menambah beban keuangan di kemudian hari.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini