Bahanangawi,Ngawi – Desa Watualang, Kecamatan Ngawi, Kabupaten Ngawi, manfaatkan Dana Desa (DD) Tahun 2024, dengan melanjutkan pembangunan infrastruktur guna memudahkan masyarakat dalam mengakses pelayanan dasar. Tidak hanya itu saja pihak desa juga melakukan percepatan penurunan angka kemiskinan ekstrem maupun stunting. Diungkapkan Kabul TungguL Winarnoo selaku kepala Dinas Pemerintahan Masyarakat Desa ( DPMD), melalui program BLT DD, yang pada triwulan I, telah rampung disalurkan bagi 40 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang didampingi langsung oleh petugas dari Bank Jatim di Desa Kasreman ini ini.

“Setiap penerima manfaat akan diterimakan Rp 300 ribu yang diacairkan 3 bulan sekaligus (Januari-Maret), sehingga totalnya Rp 900 ribu tiap KPM, yang disalurkan pada 26 Maret 2024 lalu,” jelas Kabul demikian panggilan akrabnya. Kamis (25/04/2024)

Dia menegaskan, selain telah melalui tahapan Musdesus dalam menyepakati dan menetapkan KPM, untuk penerima BLT DD ditentukan berdasarkan kriteria yang diatur dalam Permendesa PDTT (Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi) No 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2024. 

Sementara, Desa Kasreman, Kecamatan Kasreman, Kabupaten Ngawi, mendasar Indeks Desa Membangun (IDM) tahun 2024, merupakan desa dengan status maju. Juga terkonfirmasi, untuk Indeks Ketahanan Ekonomi (IKE), telah menunjukkan berbagai dimensi ekonomi makin meningkat. 

Sebagai tambahan informasi, bahwa Dana Desa Tahun 2024 meliputi 2 komponen yakni Dana Desa yang ditentukan penggunaannya serta Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya. Untuk DD yang tidak ditentukan penggunaannya, dapat untuk membiayai kegiatan prioritas desa sesuai dengan RKPDes maupun APBDes. 

Sedangkan dalam komponen Dana Desa yang ditentukan penggunaannya, lebih kepada kegiaatan yang berkaitan dengan Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa), ketahanan pangan dan hewani, kemudian dalam rangka penurunan stunting sesuai kewenangan desa. 

Mekanisme pencairan tahap ke I, adalah 40% dari pagu DD yang tidak ditentukan penggunaannya. Namun khusus untuk desa yang menyandang status mandiri pada pengukuran IDM, maka besaran salur tahap I adalah 60%. Sedangkan untuk Dana Desa yang ditentukan penggunaannya, semuanya sama, baik desa mandiri atau yang lainnya, yaitu tahap awal sebesar 60 persen. 

“BLT DD, adalah merlakukan percepatan penurunan angka kemiskinan ekstrem maupun mengurangi dampak inflasi sesaui kewenangan pemeritatahan desa, sekaligus meningkatkan kualitas hidup yang berkelanjutan di tingkat desa,” pungkasnya. (LBR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini