Bahanafmngawi.com – Aksi cepat jajaran Polres Ngawi Polda Jatim kembali membuahkan hasil. Dalam waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) lintas provinsi yang melibatkan seorang residivis asal Klaten, Jawa Tengah.

Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon mengungkapkan dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa pelaku utama berinisial S alias Benjo (45) merupakan pelaku kambuhan dengan rekam jejak lima kali terjerat kasus penipuan dan penggelapan motor. Ironisnya, S baru saja bebas dari Lapas Klaten pada Agustus 2025 dan kembali mengulangi perbuatannya.

Kasus terbaru terjadi di Desa Puhti, Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi, pada Jumat (17/10/2025). S berpura-pura memperbaiki dinamo truk di sebuah bengkel milik warga, kemudian membawa kabur sepeda motor milik Yusuop Eka Nalafiriana, seorang wiraswasta asal Madiun. Merasa ditipu, korban langsung melapor ke Polsek Karangjati.

“ Jadi kita melaksanakan penyelidikan, kita mendapat informasi bahwasannya, kendaraanya diposting ke salah satu media sosial,” ujarnya

Mendapat laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Ngawi yang dipimpin AKP Aris Gunadi bergerak cepat. Kurang dari sehari, petugas berhasil melacak dan menemukan motor hasil curian di rumah dua penadah, masing-masing W (42) asal Sidoarjo dan SI alias Jibrut (34) asal Nganjuk.

Dari hasil interogasi, S mengakui telah melakukan aksi serupa di 17 lokasi berbeda di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Di antaranya Ngawi, Madiun, Tuban, Sragen, Solo, Klaten, Sukoharjo, dan Boyolali. Polisi juga mengamankan lima unit sepeda motor, termasuk satu Honda Supra X 125 bernopol AE-4513-FO yang dicuri di Ngawi, serta beberapa kendaraan tanpa pelat nomor dari TKP lain.

“ Kami tidak akan mentoleransi aksi kriminal, apalagi yang dilakukan berulang kali. Penegakan hukum akan kami lakukan secara tegas dan menyeluruh,” tegas Kapolres Ngawi (20/10/2025)

Ketiga pelaku kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Ngawi. Mereka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara, serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 4 tahun penjara.(Ehr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini