Kalapas Kelas IIB Ngawi, Tegaskan Sesuai Permenkumham Nomor 7 Semua Layanan Gratis

0
313
Dok Humas Lapas IIB Ngawi

BAHANAFM,NGAWI – Kalapas Ngawi Kanwil Kemenkumham Jatim, Hendro Susilo Nugroho beserta pejabat struktural melakukan sosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 kepada seluruh warga binaan sebanyak 541 orang bertempat di lapangan Lapas Ngawi. Rabu, 16 Februari 2022, Hendro menjelaskan Permenkumham Nomor 7 tahun 2022 merupakan Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi seluruh warga binaan pemasyarakatan.

“Dengan perubahan perundangan ini semoga memberikan kenyamanan bagi warga binaan,”ungkap Kalapas IIB Ngawi.

Perubahan perundangan ini di sampaikan langsung oleh Hendro didepan warga binaan. pihaknya menegaskan bahwa, Justice Collabolator sudah tidak lagi menjadi syarat untuk pengusulan Remisi ataupun Integrasi. Oleh karena itu secara tidak langsung, syarat mutlak agar warga binaan dapat diusulkan Remisi atau Integrasi adalah berkelakuan baik dengan mengikuti kegiatan pembinaan dan menaati tata tertib Lapas Ngawi sebagaimana diatur dalam Permenkumham nomor 6 Tahun 2013.

“Justice Callabolator tidak lagi menjadi syarat dalam pengusulan remisi warga binaan, dengan begitu hanya berkekuan baik dan memenuhi persyaratan permenkumham nomor 6 tahun 2013 bisa diajukan mendapatkan keringanan hukuman,”tambah Kalapas.

Usai memberikan sosialisasi, Kalapas kembali mengingatkan bahwa semua pelayanan mulai dari pengusulan dan pemberian hak-hak warga binaan di Lapas Ngawi tidak dipungut biaya sepeserpun alias GRATIS. Demikian pula dengan pelayanan lainnya yang merupakan hak warga binaan sesuai aturan perundang – undangan tidak ada pungutan apapun.

Kasi Binadik Giatja Denie Kamiswara juga menjelaskan bahwa meskipun JC dihilangkan namun dalam pengusulan tetap dengan syarat harus berkelakuan baik mengikuti aturan dan program pembinaan yang ada di Lapas Ngawi. Beliau menghimbau bagi WBP yang sudah memenuhi persyaratan dapat menghubungi bagian registrasi untuk mendapatkan haknya.

Untuk menghindari salah tafsir, Kasubsi Registrasi Gathot menambahkan bahwa sesuai arahan Dirjen Pemasyarakatan dalam Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022, PP Nomor 99 Tahun 2012 tidak dihilangkan namun hanya 2 pasal yang dirubah sehingga untuk pengusulan asimilasi dan integrasi tetap sama. Hal ini beliau sampaikan agar tidak terjadi kesalahpahaman pada warga binaan dan masyarakat.

KPLP Ervans B. Mulyanto juga selalu mengingatkan kepada 541 warga binaan pemasyarakatan agar mematuhi tata tertib yang ada di Lapas IIB Ngawi.

“Guna memberikan semangat kepada warga binaan, saya tidak henti-hentinya memberikan himbuan kepada mereka untuk berkelakuan baik,”tegas Ervan demikian panggilan akrab KPLP Lapas IIB Ngawi. (ard)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini