Bahanafmngawi.com – Terjerat kecanduan judi online, seorang perantau asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, nekat mencuri uang Rp 2 juta dan sepeda motor milik majikannya di Desa Kedungprahu, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi.
Pelaku berinisial HS (34) itu sempat melarikan diri hingga Karawang, Jawa Barat, sebelum akhirnya ditangkap oleh tim Satreskrim Polres Ngawi.
” Pelaku kabur sampai Karawang,” ujar Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, Rabu (20/8).
Aksi pencurian bermula saat istri korban menitipkan uang Rp 2,5 juta kepada karyawan lain, HLR. Uang itu disimpan di dekat bantal. Namun saat HLR bangun, hanya tersisa Rp 500 ribu. HS yang kala itu berpura-pura tidur, diam-diam membawa kabur Rp 2 juta dan sepeda motor Honda Revo yang kuncinya masih tertancap di garasi.
“ Sejumlah uang 2,5jt tetapi hanya 2jt saja yang diambil, disisakan 500rb,” ujarnya
Dalam pemeriksaan, HS mengaku menggunakan uang hasil curian untuk bermain judi online, sementara sisanya dipakai untuk biaya hidup selama pelarian.
Kini, pria 34 tahun itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(Ehr)






