Bahananews,Ngawi – Patut menjadi apreasiasi membanggakan dalam penyelesaian kasus yang dilakukan oleh penyidik polres Ngawi, tahun 2022 ini dari jumlah kejadian kriminalitas sebanyak 286 dapat menyelesaikan kasus sebanyak 291 atau 101,7%. Keadaan ini apabila dibandingkan dengan tahun sebelumnya memang mengalami kenaikan jumlah kejadian angka kriminalitas yakni 268 kasus dengan penyelesain hanya 228 atau sekitar 85,1 %. Seperti diungkapkan oleh Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera tahun 2022 ini kasus miras dan narkoba yang menjadi kejadian criminal yang cukup menonjol ditangani polres Ngawi.
“Jumlah kasus Narkotika dan miras pada 2021 sebanyak 140 kasus, sedangkan pada tahun 2022 mengalami tren penurunan mencapai 131 kasus,”ungkap Kapolres Ngawi.
Ditambahkan oleh Kapolres Ngawi hasil Analisa dan evaluasi (anev) kejadian kecelakaan diwilayah hukumnya, per Januari hingga Desember meningkat sebanyak 661 kasus di tahun 2021 menjadi sebanyak 1031 pada tahun 2022.
“Untuk kejadian kecelakaan pada tahun 2023 mendatang akan menjadi atensi untuk dapat di tekan semaksimal mungkin,pasalnya peningkatannya sendiri mencapai 56%,”tambah Kapolres Ngawi.
Dijelaskan oleh Kapolres Ngawi ditahun 2022 ini pihaknya sudah menuntaskan 2 kasus korupsi dengan melibatkan perangkat desa dan juga pegawai negeri sipil di Ngawi. Kasus tersebut antara lain penggunaan dana desa Kwadungan mencapai 301 juta dan pengadaan lahan SMPN 1 Mantingan melibatkan oknum ASN dengan jumlah nominal 1,1 M.
“Untuk kasus korupsi lebih jelasnya silahkan bertanya kepada kasat reskirm polres Ngawi,”jelasnya.
Dalam release yang di gelar di ruang rupatama mapolres Ngawi, Kapolres juga menjelaskan kasus terbaru yang ditangani oleh penyidik yakni pencurian dengan pemberatan antar propinsi berhasil diungkap. Tidak hanya itu saja kasus penganiayaan yang dilakukan oleh pelajar menggunakan sajam juga berhasil diungkap oleh petugas.
“Kasus penganiayaan ini berhasil diungkap oleh petugas selama 3x24jam dengan menangkap pelaku beserta barang bukti pisau dapur,”ungkapnya.
Dari sekian banyak kasus yang dijelaskan oleh Kapolres Ngawi, prestasi membanggakan juga diperoleh oleh anggotanya. Pada tahun 2021 jumlah reward sebanyak 34 personil dan punishment sebanyak 8 personil. Sedangkan pada tahun 2022 ini alami peningkatan untuk keduanya reward sebanyak 48 personil dan punishment sebanyak 24 personil. Kasus yang dialami oleh anggotanya di dominasi keterlibatan narkoba, aduan masyarakat keterlibatan tindakan criminal dan aduan oleh istri anggota.
“Sanksi diberikan adalah mutasi jabatan, penundaan kenaikan pangkat dan penempatan ruang khusus di bagian propam,”tegasnya. (ard)