Bahananews,Ngawi – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-79, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Ngawi melaksanakan pemberian remisi kepada narapidana. Dari total 433 narapidana yang terdaftar, sebanyak 314 orang menerima remisi, dan dua di antaranya dinyatakan bebas.

Kepala Lapas II B Ngawi, Siswarno, remisi ini bukan hanya sekadar mengurangi masa hukuman, tetapi juga merupakan harapan baru bagi mereka untuk memperbaiki diri dan berkontribusi kembali kepada Masyarakat.

 “Pemberian remisi ini merupakan wujud penghargaan negara kepada para narapidana yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku selama masa hukuman. Kami berharap remisi ini dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan yang sama.” ungkap Siswarno. Sabtu (17/08/2024)

Acara yang dihadiri unsur forkompimda karena sekaligus menjadi saksi mata pelaksanaan pengibaran bendera di Ibu Kota Nusantara (IKN) ini berlangsung dengan penuh khidmat. Selain pemberian remisi, diadakan juga kegiatan sosial yang bertujuan untuk membangun semangat kebersamaan dan kebangkitan jiwa patriotisme di kalangan narapidana. Siswarno juga menambahkan bahwa pemberian remisi diharapkan dapat membantu narapidana dalam reintegrasi ke masyarakat

 “Kami ingin mereka bisa kembali berkontribusi positif bagi masyarakat setelah menyelesaikan masa hukuman mereka.” tambahnya.

Acara pemberian remisi ini dihadiri oleh pejabat terkait, para narapidana, serta petugas Lapas, dan berlangsung dengan khidmat. Di akhir acara, para narapidana yang mendapat remisi berbagi kebahagiaan serta harapan baru untuk masa depan.

Dengan demikian, momentum HUT RI ke-79 bukan hanya menjadi ajang untuk mengenang sejarah perjuangan bangsa, tetapi juga menjadi harapan baru bagi narapidana untuk memulai lembaran hidup yang baru. Dengan semangat tersebut, pemberian remisi tidak membeda-bedakan pidana yang para napi jalani.

“Kami berharap, dengan semangat HUT RI ini, para narapidana dapat terinspirasi untuk mengubah hidup mereka menuju arah yang lebih baik.” tambahnya.

Kegiatan ini mencerminkan komitmen Lapas Kelas II B Ngawi dalam mendukung program rehabilitasi dan reintegrasi sosial bagi narapidana. Dengan remisi yang diberikan, diharapkan mereka dapat segera beradaptasi kembali ke lingkungan masyarakat dan menjalani hidup yang lebih positif.

Sementara Bupati Ngawi  Ony Anwar Harsono ditempat yang sama meyampaikan remisi ini menjadi momen berharga bagi narapidana untuk merenungkan tindakan mereka di masa lalu dan menatap masa depan dengan lebih optimis. Dalam konteks yang lebih luas, pemberian remisi ini diharapkan dapat mengurangi angka bengkaknya jumlah narapidana di Lapas dan mendorong reformasi di sistem peradilan.

“ Para Napi yang telah mendapatkan remisi ini, semoga menjadi keoptimisan untuk tidak mengulang Kembali tindakannya dan menjadi lebih baik,” tegas Bupati Ngawi. (Ehr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini