Bahananews,Ngawi – Beberapa pekan terakhir ini, komisi pemilihan umum Kabupaten Ngawi tengah melakukan verifikasi faktual pengurusan dan keanggotaan partai politik, yang menjadi persyaratan menjadi peserta pemilu 2024. Diungkapkan oleh Komisioner KPU Kabupaten Ngawi, Aman Ridho Hidayat tahapan verfak keanggotaan parpol berakhir hari ini, dan besok dijadwalkan evaluasi (04/11/2022).

“7 partai tengah menerima verfak oleh penyelenggara pemilu baik pengurusan dan keanggotaan di tingkat Kabupaten,”ungkap Ridho

Verifikasi faktual keanggotaan partai politik ditujukan bagi partai baru dan atau yang tidak memiliki anggota DPRD. Di Kabupaten Ngawi, ada 7 parpol calon peserta Pemilu 2024 yang harus dilakukan verifikasi faktual keanggotaan. Adapun tujuh partai politik yang harus mengikuti verifikasi faktual keanggotaan oleh KPU Kabupaten Ngawi, diantaranya partai Perindo, PKN, partai Garuda, partai Hanura, partai Gelora, PBB, dan partai Buruh.

“Sebelumnya 7 partai tersebut telah lolos verifikasi pengurusan. Karena hasil pleno masih besok jadi belum tahu hasilnya,”jelas Komisioner KPU Kabupaten Ngawi, Aman Ridho Hidayat.

Dalam proses verfak sendiri keanggotaan partai Ridho menjelaskan, objek penelitian tim dari KPU Kabupaten Ngawi mendatangi anggota-anggota parpol sesuai data sampling di alamat masing-masing.  Sebagai tugas sendiri tim akan mencocokan data diri anggota parpol, dengan KTP yang dimiliki atau KTA partai yang bersangkutan. Kesulitan tim sendiri, saat verfak bersamaan dengan jam kerja atau jam istirahat  sehingga tidak bisa melakukan klarikasi.

“Proses verfak cukup memakan waktu karena tidak bisa langsung bertemu dengan yang bersangkutan saat melakukan klarifikasi,”jelas Ridho. Hasil dari verifikasi faktual keanggotaan partai politik, sebagai salah satu syarat lolos verifikasi calon peserta Pemilu 2024 setelah rapat pleno KPU Kabupaten Ngawi yang dijadwalkan hari ini (05/11/2022). (Ard)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini