Bahanafmngawi.com – Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Ngawi, Muhamad Taufiq Agus Susanto, Kamis (10/7/2025). Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dana hibah tahun 2022.

Taufiq terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor karena menyalahgunakan wewenang sebagai kepala dinas dengan tidak melakukan verifikasi lembaga penerima hibah. Perbuatan itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp328 juta. Ia juga dijatuhi denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan.

Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Kejari Ngawi, yang menuntut delapan tahun enam bulan penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti Rp17,7 miliar.

Kuasa hukum terdakwa, Faisol, menyatakan akan mengajukan banding. Ia menilai kasus ini seharusnya masuk ranah administratif, bukan pidana. Ia juga mengkritisi besarnya selisih nilai kerugian negara yang diputuskan hakim dibandingkan dengan tuntutan jaksa.

“ Masalah verifikasi itu administratif, tidak bisa dipidana. Tapi karena pertimbangan majelis hakim seperti itu, kami hormati. Yang jelas, vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa,” kata Faisol usai sidang.

Sidang putusan sempat diwarnai aksi protes oleh sekelompok orang di luar gedung pengadilan, namun berhasil dibubarkan petugas.

Kasus ini bermula dari temuan dugaan penyelewengan dana hibah senilai Rp19,1 miliar yang dialokasikan ke 520 lembaga pendidikan di Ngawi. Taufiq ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan pada November 2024 dan langsung ditahan.(Ehr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini