Bahanafmngawi.com – Upaya penjualan ilegal pupuk bersubsidi berhasil digagalkan jajaran Polres Ngawi. Sebanyak 17,8 ton pupuk jenis Phonska yang hendak diperjualbelikan di luar ketentuan resmi berhasil diamankan, bersama tujuh orang tersangka, dua unit truk pengangkut, dan barang bukti lainnya.
Pengungkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menyatakan pupuk-pupuk tersebut merupakan sisa jatah kelompok tani (Gapoktan) yang tidak terdistribusi sesuai RDKK (Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok), lalu dialihkan secara ilegal.
“ Total barang bukti yang kami amankan yakni 356 sak pupuk bersubsidi, dua unit truk, uang tunai Rp700 ribu, dan sejumlah ponsel yang digunakan untuk komunikasi antar pelaku,” ungkap AKBP Charles.
Penggerebekan bermula dari laporan warga terkait distribusi pupuk yang mencurigakan. Satuan Reskrim Polres Ngawi lalu menyergap dua truk bermuatan pupuk bersubsidi di Jl. Ahmad Yani, Kota Ngawi. Dua sopir asal Sampang, MR (37) dan AF (30), diamankan di lokasi.
Dari pemeriksaan, pupuk tersebut berasal dari Probolinggo dan akan dijual di Ngawi seharga Rp180 ribu per sak jauh di atas HET Rp115 ribu. Kedua sopir mengaku hanya menjalankan perintah dari B, warga Sampang, yang menjadi otak distribusi. Penyelidikan mengungkap, B mendapat pupuk dari NH di Probolinggo, yang membeli dari ZA. ZA memperoleh pasokan dari dua kios pupuk milik M dan ZH. Transaksi ilegal ini melibatkan uang muka jutaan rupiah yang berpindah tangan antar pelaku.
“ Pupuk bersubsidi adalah barang yang diawasi ketat oleh negara karena menyangkut ketahanan pangan nasional. Permainan seperti ini bisa merugikan petani dan mengganggu hasil pertanian,” tegas AKBP Charles.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan berbagai regulasi pidana ekonomi, termasuk UU Darurat No. 7 Tahun 1955, Perpres No. 15 Tahun 2011, serta UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.(Ehr)






