Bahanafmngawi.com – Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia di Lapas Kelas IIB Ngawi menjadi momen paling berkesan bagi tiga narapidana yang langsung menghirup udara bebas berkat remisi kemerdekaan. Ketiganya, yang terjerat kasus pembalakan liar dan pencurian, menerima remisi penuh dan dinyatakan bebas tepat pada 17 Agustus 2025.

Kepala Lapas Ngawi, Iwan Setiawan, menyebutkan bahwa dari total 375 narapidana, sebanyak 237 mendapatkan remisi kemerdekaan. Namun, hanya sembilan di antaranya yang seharusnya langsung bebas.

” Enam napi masih harus menjalani hukuman subsider terlebih dahulu, jadi yang langsung bebas hanya tiga orang,” jelas Iwan, Minggu (17/8).

Momen ini turut disaksikan oleh Bupati Ngawi, Ony Anwar Harsono. Ia berharap para narapidana yang bebas dapat kembali ke masyarakat dan menjalani hidup yang lebih baik.

“ Selama menjalani masa hukuman, mereka juga dibekali dengan pelatihan keagamaan dan wirausaha. Ini diharapkan menjadi bekal positif saat mereka kembali ke tengah masyarakat,” ungkapnya.

Ony juga mengapresiasi pemerintah atas adanya tambahan remisi dasawarsa yang menjadi kado kemerdekaan bagi para warga binaan. Perayaan kemerdekaan tahun ini pun tidak hanya menjadi simbol kebebasan bagi negara, tetapi juga bagi mereka yang telah menunjukkan perubahan nyata selama menjalani masa hukuman.(Ehr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini