Bahanafmngawi.com – Anggota DPRD Kabupaten Ngawi, Winarto, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah pada akhir Mei 2025. Meski sudah menyandang status tersangka, hingga kini belum ada kejelasan terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap posisi yang ditinggalkannya di kursi legislatif.
Ketua DPD Partai Golkar Ngawi, Imam Narullah, menjelaskan bahwa ada tiga mekanisme yang bisa ditempuh untuk melakukan PAW. Pertama, menunggu proses hukum terhadap Winarto berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kedua, proses PAW dapat berjalan lebih cepat jika Winarto mengundurkan diri secara sukarela.
“Surat pengunduran diri itu bisa kami jadikan dasar untuk mengusulkan PAW,” ujarnya (25/08/2025)
Sementara opsi ketiga, yakni pemecatan, dianggap belum relevan untuk diambil. Imam menegaskan bahwa partai masih menghormati hak-hak Winarto.
Terkait siapa yang akan menggantikan Winarto, Imam menyebut masih belum ada nama yang bisa dipastikan. Sesuai aturan KPU, calon pengganti adalah peraih suara terbanyak berikutnya dari partai yang sama. Namun, proses tersebut belum tentu berjalan mulus.
“ Belum bisa mengatakan nama-nama calonnya, jika dengan aturan KPU maka suara dibawahnya, Kita ikuti aturan yang berlaku,” ujarnya
Proses PAW diatur dalam peraturan perundang-undangan, dan calon pengganti diambil dari Daftar Calon Tetap (DCT) partai politik yang sama pada pemilu terakhir. Meski mekanismenya telah diatur jelas, pelaksanaannya tetap menunggu kepastian hukum dan keputusan partai.(Ehr)






