Bahanafmggawi.com – Pemberian remisi Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dimanfaatkan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ngawi sebagai momentum mendorong perubahan positif bagi warga binaan. Pada Kamis, 19 Maret 2026, sejumlah narapidana menerima pengurangan masa pidana setelah dinilai memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Remisi tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Lapas Ngawi, Iwan Setiawan, bersama jajaran pejabat struktural di lingkungan lapas. Prosesi berlangsung tertib dan penuh kekhidmatan, mencerminkan suasana pembinaan yang kondusif.
Dalam sambutannya, Kalapas menegaskan bahwa remisi bukan sekadar pengurangan hukuman, melainkan bentuk apresiasi negara kepada warga binaan yang menunjukkan perubahan sikap.
“Remisi ini adalah hak bagi mereka yang telah memenuhi syarat, baik administratif maupun substantif, serta aktif mengikuti program pembinaan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan agar warga binaan terus menjaga kedisiplinan dan memanfaatkan masa pembinaan sebagai bekal saat kembali ke tengah masyarakat. Diharapkan, kebijakan ini mampu memacu semangat mereka untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan di kemudian hari.(Ehr)






