Bahanafmngawi.com – Musim haji 2026 memberi warna berbeda di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi. Sejumlah aparatur sipil negara (ASN) memilih menepi sejenak dari aktivitas kedinasan untuk menunaikan ibadah haji. Hingga saat ini, tercatat 32 ASN baik PNS maupun PPPK telah mendapatkan persetujuan cuti besar.

Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ngawi mencatat, mayoritas pengajuan cuti berasal dari tenaga pendidik dan tenaga kesehatan. Kebijakan cuti besar sendiri merupakan hak ASN yang dapat diambil setiap tiga tahun sekali, dengan durasi maksimal hingga tiga bulan.

Sekretaris BKPSDM Ngawi, Dhiyan Kenop, menegaskan bahwa cuti besar memang diperuntukkan bagi kepentingan penting di luar tugas rutin, termasuk ibadah haji.


“Cuti besar adalah hak ASN, salah satunya untuk menunaikan ibadah haji. Namun selama cuti, ASN tidak menerima TPP karena tunjangan tersebut hanya diberikan bagi pegawai yang aktif bekerja,” ujarnya.(29/04/2026)

Ia juga mengingatkan pentingnya kedisiplinan administrasi bagi seluruh ASN.


“Jika ada ASN yang berangkat tanpa mengajukan cuti resmi, tentu ada konsekuensi sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, jumlah jamaah calon haji asal Ngawi tahun ini mencapai 478 orang. Mereka tergabung dalam Kloter 22 dan 23, dan dijadwalkan mulai masuk Asrama Haji Sukolilo pada 27 April sebelum diberangkatkan ke Tanah Suci.(Ehr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini