Bahanafmngawi.com – Iklim ketenagakerjaan di Kabupaten Ngawi dinilai masih cukup kondusif. Meski setiap tahun Pemerintah Kabupaten Ngawi menerima aduan terkait hubungan kerja, jumlahnya tergolong minim dan seluruhnya dapat diselesaikan tanpa harus masuk ke meja hijau.
Melalui Bidang Ketenagakerjaan Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja Kabupaten Ngawi, tercatat sedikitnya 10 aduan diterima sepanjang tahun 2025. Aduan tersebut berasal dari pekerja maupun perusahaan, dengan persoalan yang paling banyak berkaitan dengan kontrak kerja, pengupahan, hingga tunjangan.
Jumlah itu dinilai kecil jika dibandingkan dengan total tenaga kerja di Kabupaten Ngawi yang mencapai sekitar 25 ribu orang.
Kepala Bidang Tenaga Kerja DPPTK Ngawi, Supriyadi menyebut, sebagian besar persoalan muncul akibat kurangnya kesepahaman antara pekerja dan perusahaan saat menjalankan perjanjian kerja di lapangan.
“Mayoritas aduan berkaitan dengan pelaksanaan kontrak kerja dan hak pekerja. Namun semuanya masih bisa diselesaikan melalui mediasi maupun bipartit sehingga tidak sampai berproses secara hukum,” kata Supriyadi.(11/05/2026)
Menurutnya, komunikasi yang baik sejak awal menjadi kunci utama untuk mencegah munculnya sengketa ketenagakerjaan. Karena itu, baik pekerja maupun perusahaan diminta lebih terbuka dalam memahami hak dan kewajiban masing-masing agar hubungan industrial tetap harmonis.(Ehr)






