Bahanafmngawi,com – Di tengah rencana penghapusan status guru honorer oleh pemerintah pusat pada akhir 2026, Pemerintah Kabupaten Ngawi melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan masih menunggu petunjuk teknis terkait kejelasan nasib ratusan guru honorer di daerahnya. Hingga kini, belum ada kepastian mengenai skema lanjutan apakah para guru honorer akan diangkat menjadi PPPK atau melalui mekanisme lainnya.
Data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ngawi mencatat, saat ini terdapat sekitar 350 guru honorer yang mengajar di tingkat SD dan SMP negeri. Seluruhnya telah terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan atau Dapodik.
Kepala Bidang Pemetaan Distribusi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dikbud Ngawi, Lantik Kusuma Aji mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan resmi dari pemerintah pusat setelah terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur izin mengajar guru honorer hingga akhir 2026.
“ Sampai sekarang kami masih menunggu aturan resmi dari pusat terkait mekanisme lanjutan bagi guru honorer di daerah.” ujar Lantik Kusuma Aji (13/05/2026)
Menurutnya, keberadaan guru honorer masih sangat dibutuhkan di Ngawi. Pasalnya, daerah ini masih kekurangan tenaga pendidik, terutama di jenjang SD dan SMP negeri. Kebutuhan guru diperkirakan mencapai sekitar 500 orang, sementara setiap tahun ada sekitar 200 hingga 250 guru ASN memasuki masa pensiun.
Kondisi tersebut membuat peran guru honorer selama ini menjadi penopang penting dalam kegiatan belajar mengajar di sekolah. Meski begitu, dari sisi kesejahteraan, sebagian besar guru honorer masih mengandalkan honor dari dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS sesuai kemampuan anggaran masing-masing sekolah.
Sementara itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan status guru honorer akan dihapus pada 2026 dan diarahkan beralih menjadi PPPK, baik penuh waktu maupun paruh waktu. Namun hingga kini, pemerintah daerah masih belum menerima petunjuk teknis mengenai mekanisme peralihan tersebut.(Ehr)






