Bahanafmngawi.com – Capaian perekaman kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kabupaten Ngawi berhasil melampaui target yang ditetapkan pemerintah. Meski demikian, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Ngawi terus bergerak memperluas layanan dengan menjemput bola perekaman bagi warga yang telah memasuki usia wajib rekam.
Program ini menyasar remaja berusia 16 hingga menjelang 17 tahun yang belum melakukan perekaman data kependudukan. Sebanyak 2.850 undangan telah disebarkan kepada calon wajib KTP di Kecamatan Ngawi, Paron, dan Pitu selama masa libur sekolah.
Sekretaris Disdukcapil Ngawi, Ahmad Budi Susanto, mengatakan strategi tersebut sengaja dilakukan saat liburan agar para pelajar yang menempuh pendidikan di luar daerah dapat memanfaatkan waktu pulang kampung untuk mengurus administrasi kependudukan.
“Libur sekolah menjadi waktu yang paling efektif karena banyak anak-anak yang belajar di luar kota sedang berada di rumah. Kami ingin mereka bisa segera melakukan perekaman tanpa mengganggu aktivitas belajar,” ujarnya, Kamis (2/7/2026).
Hingga awal Juli 2026, capaian perekaman e-KTP di Kabupaten Ngawi telah mencapai 99,47 persen atau melampaui target nasional yang ditetapkan sebesar 99,04 persen dari total penduduk wajib KTP.
Antusiasme masyarakat terhadap layanan jemput bola ini pun terbilang tinggi. Dari undangan yang telah dibagikan, sekitar 80 persen warga hadir untuk melakukan perekaman.
“Dalam sehari rata-rata ada antara 80 sampai 100 warga yang datang untuk melakukan perekaman. Ini menunjukkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya administrasi kependudukan semakin baik,” jelas Ahmad Budi.
Disdukcapil juga mengingatkan warga yang telah memenuhi syarat wajib KTP agar tidak menunda perekaman. Pasalnya, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang belum disertai perekaman berpotensi dinonaktifkan sehingga dapat menghambat akses berbagai layanan publik.
Melalui program jemput bola yang berlangsung selama tiga pekan sepanjang libur sekolah ini, Disdukcapil berharap seluruh warga yang memasuki usia wajib rekam dapat segera memiliki identitas kependudukan yang valid dan siap digunakan untuk berbagai kebutuhan layanan publik di masa mendatang.






