Bahanafmngawi.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi mulai melakukan verifikasi calon pengganti antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Ngawi dari Fraksi Golkar, Kamis (8/10/2026). Tahapan ini dilakukan setelah KPU menerima surat dari DPRD Ngawi terkait proses penggantian Winarto.

Verifikasi menyasar calon legislatif Partai Golkar dari Daerah Pemilihan (Dapil) III Ngawi yang memperoleh suara terbanyak berikutnya pada Pemilu Legislatif 2024. Proses tersebut dilakukan KPU Ngawi dengan pengawasan Bawaslu Kabupaten Ngawi.

Dua nama yang diverifikasi yakni Budi Suprianto dan Novida Prasetyani. Pada Pileg 2024, Budi menempati posisi kedua dengan perolehan 853 suara, sedangkan Novida berada di urutan ketiga dengan 116 suara.

Komisioner KPU Kabupaten Ngawi, Muhammad Prasetyo Nugroho, mengatakan verifikasi dilakukan untuk memastikan calon yang berhak sekaligus memenuhi persyaratan sebagai calon PAW.

“Setelah menerima surat dari DPRD, kami melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap calon PAW. Ada dua nama yang kami datangi, yakni Budi Suprianto dan Novida Prasetyani,” jelas Prasetyo.

Dalam prosesnya, Budi Suprianto menyatakan mengundurkan diri dari tahapan PAW dengan alasan kondisi kesehatan. Dengan demikian, proses selanjutnya dilakukan terhadap Novida Prasetyani sebagai calon dengan perolehan suara berikutnya.

KPU kemudian memeriksa sejumlah persyaratan Novida, mulai dari KTP, status keanggotaan partai politik, LHKPN, hingga surat pernyataan kesediaan menjadi calon PAW anggota DPRD Ngawi.

“Hasil klarifikasi dan verifikasi menunjukkan Novida Prasetyani menyatakan bersedia menjadi calon PAW. Selanjutnya hasil tahapan ini akan kami plenokan sebelum disampaikan secara resmi kepada DPRD Kabupaten Ngawi,” pungkas Prasetyo.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini