Seorang ayah berinisial YS (39) tahun ditangkap polisi setelah terbukti melakukan pencabulan terhadap anak kandungnya yang berusia 13 tahun. Kekerasan tersebut telah berlangsung sejak Agustus 2024, saat istrinya yang merupakan ibu korban bekerja di luar negeri.

Kasus ini terungkap setelah korban menceritakan kekerasan yang dialaminya kepada tantenya, yang kemudian menginformasikan kepada kakeknya. Laporan pun diteruskan ke pihak kepolisian, dan Satreskrim Polres Ngawi segera menangkap pelaku di kediamannya, tempat korban tinggal bersama ayahnya.

Menurut Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Joshua Peter Krisnawan, aksi bejat ini telah berlangsung sejak Agustus 2024 hingga akhirnya dilaporkan pada Maret 2025. Saat ini, pelaku telah diamankan dan ditahan di Polres Ngawi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“ Hubungan antara pelaku dan korban yaitu pelaku merupakan ayah kandung dari korban, terhitung mulai Bulan Agustus 2024 terjadi berkali kali yang terakhir kemarin tgl 13 Maret 2025,” ujarnya

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat 2 atau Pasal 80 Ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara

“ Adapun pasal yang kita terapkan pasal 81 ayat 2 atau pasa 82 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, dan juga pasal 8A Undang-Undang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara,”

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih peka dan segera melaporkan setiap indikasi kekerasan terhadap anak, guna mencegah terulangnya kejadian serupa di lingkungan sekitar.(Ehr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini