Bahanafmngawi.com – Seorang alumni pondok pesantren di Nganjuk berinisial MZN (28) harus berurusan dengan polisi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap seorang siswi berusia 17 tahun. Ironisnya, ilmu agama yang seharusnya menjadi benteng moral justru tak mampu menahannya dari perbuatan bejat tersebut.

Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon menjelaskan, kasus ini terungkap pada Mei lalu ketika foto dan video tidak senonoh yang mirip dengan korban beredar di media sosial. Pihak sekolah yang mengetahui hal ini segera memanggil korban dan orang tuanya. Sempat menyangkal, korban akhirnya mengakui bahwa dialah yang ada dalam dokumentasi tersebut.

“ Ayah korban kemudian melaporkan kejadian ini ke polisi. Petugas segera memburu MZN, yang merupakan warga Desa Kasreman, Ngawi. Pelaku berhasil ditangkap di Nganjuk pada Juli lalu,” ujarnya (20/08/2025)

Charles membeberkan, korban mengenal pelaku melalui media sosial. MZN memanfaatkan status korban sebagai siswi pindahan dari luar Jawa yang belum memiliki banyak teman. Dengan pura-pura menjadi teman baik, pelaku mendekati korban hingga akhirnya mengajaknya ke sebuah rumah kos di Ngawi pada April lalu, di mana perbuatan cabul itu terjadi.

Lebih parah lagi, MZN merekam aksinya dan menggunakan rekaman tersebut untuk mengancam korban agar mau menuruti kemauannya lagi. Ketika korban menolak, pelaku menyebarkan foto dan video asusila itu ke media sosial.

“ Korban mengaku kepada orang tua dan guru BK, bahwa korban telah disetubuhi oleh tersangka,” ujarnya

Akibat perbuatannya, MZN kini terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 81 atau 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Ehr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini