Bahanafmngawi.com – Rasa cemburu membawa ABF (18), pemuda asal Blitar, berurusan dengan hukum. Satreskrim Polres Ngawi mengamankan tersangka setelah diduga menyebarkan rekaman Video Call Seks (VCS) milik mantan pacarnya kepada sejumlah orang.

Kasus tersebut terungkap setelah korban mengetahui rekaman pribadi miliknya tersebar melalui akun WhatsApp yang sebelumnya berhasil diakses oleh pelaku. Tindakan itu diduga dipicu rasa cemburu karena korban masih berkomunikasi dengan pria lain.

Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso, mengatakan penyebaran konten pribadi, apa pun alasannya, tetap merupakan tindak pidana yang dapat menimbulkan dampak serius bagi korban.

“Rasa cemburu dan sakit hati bukan alasan untuk menyebarkan konten pribadi orang lain. Masyarakat harus lebih berhati-hati dalam menjaga keamanan akun dan aktivitas pribadi di ruang digital,” tegas Kompol Rizki saat konferensi pers di Media Center Humas Polres Ngawi, Jumat (17/7/2026).

Perkara ini bermula ketika tersangka dan korban menjalin hubungan asmara. Dalam hubungan tersebut, pelaku diduga membujuk korban melakukan VCS, kemudian merekam aktivitas tersebut tanpa sepengetahuan korban.

Rekaman itu kemudian diduga disebarkan pelaku kepada sejumlah teman korban melalui akun WhatsApp yang telah dikuasainya.

Atas perbuatannya, ABF dijerat Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penyebaran pornografi, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Polres Ngawi mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan akses akun pribadi kepada orang lain dan segera melapor apabila menjadi korban penyebaran konten intim maupun kejahatan siber lainnya.

“Jangan pernah menjadikan ruang digital sebagai sarana untuk melampiaskan emosi. Kami akan terus memberikan perlindungan kepada korban dan menindak tegas pelaku kejahatan siber sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini