Bahanafmngawi.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ngawi menggelar rapat paripurna dengan agenda pengusulan Pergantian Antar Waktu (PAW) Wakil Ketua II DPRD, sebagai tindak lanjut atas wafatnya almarhum Waluyo Jati Sasono. Rapat berlangsung di Gedung DPRD Ngawi dan dihadiri unsur pimpinan serta anggota dewan.

Dalam paripurna tersebut, Partai Gerindra secara resmi mengusulkan nama Suntoro, yang sebelumnya menjabat sebagai anggota Komisi I DPRD Ngawi, untuk mengisi posisi Wakil Ketua II yang ditinggalkan almarhum Waluyo Jati Sasono.

Ketua DPRD Ngawi, Yuwono Kartiko, menjelaskan bahwa pengusulan PAW ini dilakukan berdasarkan surat resmi dari Partai Gerindra dan telah sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Setelah disepakati dalam rapat paripurna, usulan tersebut akan diteruskan ke tingkat provinsi.

“Usulan PAW unsur pimpinan DPRD ini selanjutnya akan kami sampaikan kepada Gubernur Jawa Timur melalui Bupati Ngawi untuk diproses lebih lanjut,” ujar Yuwono.

Ia menambahkan, dengan diusulkannya Suntoro sebagai Wakil Ketua II, maka akan terdapat satu kursi kosong di Komisi I DPRD. DPRD berharap proses PAW unsur pimpinan dan PAW anggota dewan dapat dilakukan secara bersamaan agar kinerja alat kelengkapan dewan tetap optimal.

“Kami berharap prosesnya berjalan lancar dan bisa dilantik pada Januari mendatang,” tambahnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi juga telah melakukan klarifikasi terhadap calon pengganti almarhum Waluyo Jati Sasono. Langkah tersebut menjadi bagian dari tahapan administrasi PAW yang diajukan oleh DPRD bersama Partai Gerindra, sebelum memasuki proses penetapan dan pelantikan.(Ehr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini