Bahanafmngawi.com – Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia membawa kabar baik bagi ratusan warga binaan Lapas Kelas IIB Ngawi. Sebanyak 217 warga binaan mendapat remisi umum, bahkan empat di antaranya langsung bebas setelah masa pidananya dinyatakan berakhir.

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Bupati Ngawi. Pemberian pengurangan masa pidana tersebut menjadi bagian dari apresiasi pemerintah terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan sikap, disiplin, serta aktif mengikuti pembinaan selama berada di balik jeruji.

Kasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Kelas IIB Ngawi, Suwarno, menyebut jumlah warga binaan saat ini mencapai 304 orang, terdiri atas 36 tahanan dan 268 narapidana.

Dari 217 penerima remisi, sebanyak 208 orang memperoleh Remisi Umum I dengan pengurangan masa pidana. Sedangkan sembilan lainnya menerima Remisi Umum II. Dari kelompok terakhir tersebut, empat orang langsung bebas, sementara lima lainnya masih harus menjalani pidana pengganti atau subsidair.

“Remisi diberikan kepada mereka yang dinilai memenuhi ketentuan, baik dari sisi administrasi maupun perilaku selama menjalani pembinaan,” kata Suwarno.(17/08/2026)

Warga binaan penerima remisi berasal dari sejumlah perkara, seperti pencurian, kekerasan, perlindungan anak, hingga kasus narkotika. Pengurangan masa pidana yang diterima berkisar antara dua hingga empat bulan.

Menurut Suwarno, proses pemberian remisi dilakukan melalui seleksi dan penilaian dalam Sistem Database Pemasyarakatan. Dengan demikian, penerima remisi merupakan warga binaan yang telah memenuhi persyaratan substantif dan administratif.

“Harapannya, remisi ini bukan sekadar mengurangi masa pidana, tetapi juga menjadi dorongan untuk terus berubah dan mengikuti pembinaan dengan baik,” ujarnya.

Bagi empat warga binaan yang kini kembali ke masyarakat, kesempatan tersebut diharapkan menjadi awal baru. Mereka diharapkan mampu membangun kehidupan yang lebih baik, berkontribusi di lingkungan sekitar, dan menjadikan pengalaman selama menjalani pidana sebagai pelajaran agar tidak kembali berhadapan dengan hukum.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini