Seorang kakek bejat di Ngawi tega mencabuli keponakannya sendiri yang masih berusia 4 tahun di Kabupaten Ngawi. Pelaku langsung diciduk petugas Satreskrim Polres Ngawi saat mendapatkan laporan dari Kepala Desanya.
Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi menciduk kakek berinisial S (62), pelaku diciduk lantaran tega mencabuli keponakannya sendiri yang masih berusia 4 tahun dengan iming-iming permen. Setelah masuk ke dalam rumah, kemudian korban dicabulnya, menurut pelaku ia melakukan aksinya ketika korban sedang berjalan diluar rumah, kemudian pelaku memberi korban permen, kemudian di pangku dan dicabuli. Pelaku mengaku sudah dua kali mencabuli korbannya dan merasa khilaf.
“ Saya kasih permen, saya pangku, dua kali melakukan,” ujar tersangka.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan menjelaskan jika penangkapan pelaku setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari kepala desanya. Setelah dilakukan visum, korban mengalami luka pada alat vitalnya. Kasus pencabulan itu terbongkar setelah ibu korban merasa curiga karena korban merasa nyeri dibagian alat vitalnya.
“ Dapat kami sampaikan Alhamdulillah tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi kembali melakukan pengungkapan kasus, yakni tindak pencabulan terhadap anak dibawah umur, dalam kurun waktu kurang dari 1×24 jam. Kita juga melakukan visum terhadap korban, kemudian kita langsung mendatangi dan menjemput pelaku,” ujarnya
Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 82 UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. (Ehr)