Bahanafmngawi.com – Seorang pria asal Kabupaten Karo, Sumatera Utara, nekat mencuri sepeda motor milik warga di Ngawi demi melunasi kecanduan judi online. Pelaku, Harianter Siboro (35), akhirnya ditangkap polisi saat sedang makan di sebuah warung di Karawang, Jawa Barat.

Penangkapan ini dilakukan oleh tim Satreskrim Polres Ngawi setelah pelaku sempat kabur usai mencuri motor pada 8 Juli 2025. Berdasarkan penyelidikan dan pengejaran intensif, pelaku berhasil dilacak dan dibekuk tanpa perlawanan.

“ Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku mencuri karena terdesak kebutuhan akibat kecanduan judi online. Motor tersebut rencananya akan dijual ke penadah,” AKP Aris Gunadi.

Kasatreskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi, mengonfirmasi penangkapan pelaku. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang masuk pada 8 Juli 2025. Menindaklanjuti laporan itu, tim penyidik segera bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil menemukan jejak pelaku dan mengamankannya.

“ Tim Satreskrim Polres Ngawi telah melaksanakan penangkapan, waktu ditangkap sempat melarikan diri, pelaku ditangkap di sebuah warung, tim kami sempat melakukan pengejaran,” ujarnya

Kini, pelaku bersama barang bukti diamankan di Mapolres Ngawi. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan penadah yang terlibat. Pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.


Kasus ini menjadi peringatan serius tentang bahaya kecanduan judi online yang bisa menyeret siapa saja ke dalam tindak kriminal.(Ehr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini