Bahanafmngawi.com – Petugas gabungan dari Polres Ngawi dan Dinas Perhubungan Kabupaten Ngawi menggelar razia lalu lintas di Simpang Empat Jalan Supriyadi, Senin (21/7/2025), dalam rangka Operasi Patuh 2025. Fokus utama razia kali ini adalah kendaraan berat, khususnya truk pengangkut material galian C yang kerap melanggar aturan.
Kanit Patroli Polres Ngawi, IPTU Suprinanto menyatakan dalam pemeriksaan, petugas mendapati sejumlah pelanggaran, mulai dari truk tanpa penutup terpal, pelanggaran rambu larangan masuk kota, hingga kondisi teknis kendaraan yang membahayakan, seperti ban gundul, sistem rem tak berfungsi, dan dokumen kendaraan yang tidak lengkap.
“ Kami menindak kendaraan berat yang melintas di jalur terlarang. Truk galian C seharusnya tidak memasuki kawasan perkotaan,” tegas Kanit Patroli Polres Ngawi, IPTU Suprinanto.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Ngawi, Tituk Prihatining Tyas, menambahkan bahwa banyak kendaraan ditemukan tidak memenuhi persyaratan teknis dan administrasi, seperti tidak memiliki uji KIR yang masih berlaku.
” Ada truk yang sistem pengeremannya tidak berfungsi dengan baik, ban dalam kondisi aus, bahkan beberapa tidak memiliki uji KIR yang masih berlaku,” jelasnya.
Satu unit truk bahkan diamankan karena tidak membawa dokumen lengkap. Semua pelanggar dikenai sanksi tilang di tempat. Operasi Patuh 2025 akan berlangsung hingga 27 Juli 2025, dengan tujuan menumbuhkan budaya tertib berlalu lintas dan meningkatkan keselamatan pengguna jalan.(Ehr)






