BAHANAFM,NGAWI – Patut diacungi jempol untuk kinerja anggota Satuan Reskrim Polres Ngawi pasalnya berhasil menangkap komplotan pencurian kendaraan bermotor yang saat ini menjadi kekhawatiran warga. Dari hasil penyidikan dan pengembangan kasus pencurian dua tersangka tertangkap CCTV saat menggondol sepeda motor C100M dari sebuah rumah kost, petugas berhasil menangkap penadah barang curian.
Pelaku tersebut diantaranya Ivn (21 thn), Dusun Caper, Desa Ngaglik, Kecamatan Kasiman, Kabupaten Bojonegoro, DS (20 thn), wanita asal Dusun/Desa Sumberpitu, Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora. Polisi juga menangkap seorang yang diduga jadi penadah, EYA (24 thn), warga Jl. Kapten Rameli, Kelurahan Ledokwetan, Kabupaten Bojonegoro.
“Penangkapan pelaku dari hasil laporan korban yang masih pelajar mendapati kendaraan yang tengah di parkir tidak ada pada tempatnya,”ungkap AKP Tony Hermawan, Kasatreskrim Polres Ngawi.
Kepada petugas korban mengaku mengalami kerugian mencapai 5 juta lebih, dari kendaraan Honda C 100M modif C70 No. Pol AG-5269-WK itu, keluaran tahun 1997. Barang hasil curian yang dilakukan oleh Ivn dan DS dijual kepada penadah hanya seharga Rp1,1 juta. Dari keterangan pelaku inilah menjadi pengungkapan petugas atas apa yang dilakukan oleh EYA.
“Dari keterangan kedua pelaku yang sudah kami amankan, terungkap identitas EYA,” tambah Kasat Reskrim Polres Ngawi.
EYA ditangkap petugas di sebuah warung, Desa Sukorharjo, Kecamatan/Kabupaten Bojonegoro. Dari tangan pelaku EYA, tim buser mendapati motor yang dilaporkan hilang.
“EYA mengaku melakukan penawaran melalui medsos yakni Facebook,”jelasnya.
Pasangan kekasih ini IVN dan DS sudah berulang kali melakukan aksi curanmor dibeberapa daerah. Diantaranya dugaan terkait bukti penggelapan motor CRF merah TKP Blora pada bulan Juni 2021, Vario merah K2851 IY dengan TKP Blora pada 19 Desember 2021, sebuah beat warna hitam TKP Blora pada Januari 2022 dan Mio putih dengan TKP Bojonegoro.
“Guna mempertanggungjawabkan tindakannya mereka terancam jerat Pasal 363 (1) ke-5 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama lebih dari 5 tahun,”tegas Kasat Reskrim Polres Ngawi. (ard)