MK Bacakan Putusan Uji Formil Syarat Usia Capres Hari Ini

0

Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan akan membacakan putusan uji formil aturan syarat usia capres dan cawapres pada Selasa (16/1) hari ini. Pengujian yang dimaksud, yakni terkait Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana dimaknai Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Sidang pembacaan putusan itu dijadwalkan digelar pada pukul 13.30 WIB.

“Pengucapan putusan,” jelas MK dikutip dari situs resminya, Senin (15/1).

Sidang pengucapan putusan ini bakal berlangsung di Ruang Sidang Pleno Gedung MKRI 1, Jakarta.

Pada berkas permohonannya, Denny dan Zainal menilai kehadiran Pasal 169 huruf q UU Pemilu sebagaimana dimaknai Putusan MK 90 jelas-jelas adalah bentuk pelembagaan dinasti politik yang bertentangan dengan Pasal 1 ayat (1) UUD 1945. Hal itu juga dinilai merusak sistem hukum tata negara sehingga bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945.

Dalam petitumnya, pemohon ingin MK menyatakan pembentukan Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilu sebagaimana dibuat oleh MK melalui Putusan MK 90/PUU-XXI/2023 tidak memenuhi syarat formil berdasarkan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Memerintahkan kepada penyelenggara Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden RI tahun 2024 untuk: a. mencoret peserta pemilu yang mengajukan pendaftaran berdasarkan pada Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 6109). sebagaimana dibuat oleh MK melalui Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.

(ANS)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini