Dalam rangka memperingati Hari Disabilitas Internasional, Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Timur bersama Badan Koordinasi Kegiatan Kesejahteraan Sosial (BK3S) Jawa Timur menyelenggarakan literasi media untuk disabilitas dengan tajuk “Siaran Disabilitas Subjek atau Objek”, Kamis Pagi (30/11). Literasi media ini bertujuan untuk mengoptimalkan siaran disabilitas.
Ketua KPID Jawa Timur Immanuel Yosua mengungkapkan bahwa sinergi dengan BK3S Jawa Timur menjadi komitmen KPID Jawa Timur untuk mewujudkan kesetaraan dalam dunia penyiaran bagi disabilitas.
“Siaran disabilitas adalah bagian dari perjuangan kita bersama. Kita harus mengoptimalkan siaran disabilitas untuk mendorong terwujudnya kesetaraan,” kata Yosua.
Dalam kesempatan ini, KPID Jawa Timur melakukan penandatangan kerja sama (MoU) dengan BK3S, Komunitas Mata Hati dan Persatuan Tuna Netra Indonesia (Pertuni) Jawa Timur untuk mewujudkan siaran disabilitas yang berkualitas.
Ketua BK3S Jawa Timur Pinky Saptandari mengungkapkan selama ini dunia penyiaran masih jauh dari isu disabilitas. Siaran disabilitas lebih banyak menjadikan disabilitas sebagai objek daripada sebagai subjek. Pinky berharap hal tidak manusiawi seperti itu dapat dihindarkan.
“Penyiaran tentang disabilitas harus memberikan nuansa pemberdayaan yang memberikan kemandirian bagi disabilitas dengan mengkat potensi dan prestasi, bukan sensasi,” kata Pinky.
Literasi Media untuk Disabilitas diselenggarakan di Gedung BK3S Jawa Timur. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pertuni Jawa Timur, Pertuni Surabaya, Gerakan untuk Kesejahteraan Tuna Rungu Indonesia (Gerkatin Jawa Timur), Komunitas Mata Hati Surabaya, Perkumpulan Sepak Bola Amputasi (Persas Surabaya), Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI) Surabaya, Tim Bisindo dan Aksesbilitas (Tiba) Surabaya, serta Difa Laras Surabaya.
Koordinator Bidang Kelembagaan Royin Fauziana mengatakan, dalam Undang-undang Penyiaran diatur mengenai penghormatan dan perlindungan terhadap kelompok rentan, salah satunya disabilitas.
Royin menjelaskan bahwa KPID Jawa Timur melakukan pengawasan terhadap siaran disabilitas yang ditayangkan di televisi dan radio. Royin menyampaikan bahwa untuk saat ini skala pengawasan KPID Jawa Timur hanya terbatas terhadap televisi dan radio.
“Media sosial masih belum menjadi wewenang pengawasan kami, kami hanya mengawasi siaran di televisi dan radio yang menggunakan frekuensi publik,” kata Royin.
Wakil Ketua KPID Jawa Timur Dian Ika Riani menambahkan bahwa siaran sehat harus terhindar dari lima racun siaran.
“Siaran tidak boleh mengandung Sara, Saru, Sadis, Sihir, serta Siaran Partisan dan Ilegal,” kata Dian.
Dian mengatakan bahwa pengawasan siaran terhadap televisi dan radio perlu dilakukan karena televisi dan radio menggunakan frekuensi publik. Pengawasan frekuensi publik dilakukan untuk terwujudnya siaran berkualitas.
Siaran disabilitas harus mendorong pemenuhan hak disabilitas. Lembaga penyiaran harus mengubah paradigma terhadap disabilitas sehingga dapat memposisikan disabilitas sebagai subjek dalam dunia penyiaran.