Bahanafmngawi.com – Satuan Reserse Kriminal Polres Ngawi berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh seorang residivis berinisial ES (41), warga Jatirejo, Mojokerto. Pelaku diringkus usai mencuri sepeda motor di halaman Masjid Ar-Rahman, Desa Jatimulyo, Mantingan, saat warga mengikuti kegiatan HUT ke-80 RI, pada 11 Agustus 2025.

Korban kehilangan motor Yamaha Vega R miliknya yang diparkir di lokasi acara. Laporan kemudian diterima Polsek Mantingan, dan penyelidikan langsung dilakukan. Tersangka ditangkap dua hari kemudian, 13 Agustus, di depan sebuah bengkel di Jalan Raya Ngawi–Solo. Dari hasil pemeriksaan, ES mengaku telah beraksi di 30 lokasi berbeda yakni 21 TKP di Ngawi, 2 TKP di Madiun, 4 TKP di Mojokerto, 2 TKP di Jombang, dan 1 TKP di Tuban.

“ Modusnya menggunakan kunci letter T buatan sendiri. Ia beraksi pagi hari, menyasar motor dengan kunci yang masih menempel,” ujar Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon.

Polisi menyita barang bukti berupa STNK dan BPKB milik korban, empat kunci letter T, uang tunai hasil penjualan motor curian, serta lima unit sepeda motor lainnya yang masih ditelusuri asal-usulnya. Diketahui, pelaku merupakan residivis kambuhan yang telah empat kali masuk penjara atas kasus serupa, termasuk pencurian dengan kekerasan.

“ Penangkapan ini menjadi prioritas kami. Tidak ada ruang bagi pelaku curanmor di wilayah Ngawi,” tegas AKBP Charles.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan pengaman ganda saat memarkir kendaraan. Atas aksinya, ES dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Polisi masih memburu jaringan penadah barang hasil curian pelaku.(Ehr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini