Bahanafmngawi.com – Praktik bejat berkedok pengobatan spiritual di Kecamatan Sine, Ngawi, akhirnya terbongkar. Seorang pria berinisial SY (45), yang dikenal warga sebagai dukun, ditangkap Satreskrim Polres Ngawi setelah terbukti melakukan pemerkosaan terhadap seorang pelajar di Ngawi sebut saja mawar berumur 15 tahun.

Modus operandi pelaku terbilang licik. Ia memanfaatkan kepercayaan keluarga korban yang meminta tolong untuk “menyembuhkan” sang anak yang enggan bersekolah. Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, dalam konferensi pers pada Kamis (14/8/2025), menjelaskan bahwa pelaku membujuk korban dengan dalih ritual.

“Tersangka meyakinkan keluarga bahwa ia bisa membuat korban kembali patuh. Namun, di dalam kamar, ia mengancam korban dengan mengatakan orang tuanya akan meninggal dunia jika tidak menuruti kemauannya untuk berhubungan badan,” ungkap AKBP Charles.

Barang bukti yang diamankan, antara lain sprei, baju, celana, dan pakaian dalam milik korban serta baju dan pakaian milik tersangka. Polisi kini tengah mendalami kemungkinan adanya korban lain dan meminta warga untuk melapor ke Satreskrim Polres Ngawi. Pihak berwenang menjamin kerahasiaan penuh bagi setiap pelapor.

“ Kami sangat senang sekali kerja samanya jika datang ke Polres Ngawi, untuk memberikan informasi terkait tindakan pelaku yang mungkin akan menambahkan informasi terkait tindakan pelaku terhadap korban lain,” tutupnya

Ancaman mengerikan itu membuat korban tak berdaya. Kini, SY harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.(Ehr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini