Satuan reskrim Polres Ngawi Polda Jatim bergerak cepat, begitu mendapat laporan kasus pencurian yang terjadi di alun-alun Merdeka Ngawi.
Kejadian yang menimpa korban bernama Sri Yamtini (51) alamat Dsn. Menduri Ds/Kec. Margomulyo Kab. Bojonegoro saat sedang melaksanakan kegiatan di alun-alun bersama teman-temannya.
Tak perlu lama, korban yang kehilangan sebuah tas pinggang yang berisi 1 buah HP Samsung dan uang tunai Rp. 1.900.000,- (satu juta sembilan ratus rupiah) dan 1 buah ATM BCA serta 1 buah kunci mobil sudah bisa bernafas lega.
Pasalnya Satreskrim Polres Ngawi berhasil mengungkap kasus tersebut dengan mengamankan pelaku berikut barang buktinya, dengan waktu kurang dari 12 jam, yakni hanya 8 jam.
Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Joshua membenarkan hal tersebut.
“Ya benar, kami telah mengamankan pelaku pencurian tas milik ibu Sri Yamtini, 8 jam setelah korban melapor,” ujar Joshua
Awalnya pada hari Jumat, (1/3/2024) sekira pukul 07.30 wib, setelah korban berolahraga meletakkan tasnya di trotoar dan melakukan sesi foto bersama. Sesaat setelah foto bersama selesai, korban mencari tasnya, ternyata sudah tidak ada di tempatnya, kemudian korban melapor ke Polres Ngawi.
Atas kesigapan dan kecepatan anggota reskrim Polres Ngawi, serta keterangan saksi, maka tas beserta isi dan pelaku pencurian berhasil ditemukan, kemudian pelaku diamankan di Polres Ngawi untuk proses lebih lanjut.
Pelaku berinisial AT (55) yang beralamat di Grudo Ngawi saat ditangkap di rumahnya, telah mengakui dan membenarkan bahwa telah mengambil tas berikut isinya.
“Pelaku membenarkan telah mengambil tas milik korban yang tergeletak di trotoar, dan saat ini masih dalam pemeriksaan untuk proses lebih lanjut,” lanjut Kasat Reskrim, pada Selasa (5/2/2024) di ruang kerjanya.
Sementara itu, tas beserta isinya telah dikembalikan kepada pemiliknya yang sah dan terima kasih sudah lapor kepada polisi serta berpesan agar lebih berhati-hati lagi.
“Terimakasih juga sudah lapor polisi, sehingga kami bisa gerak cepat. Hari itu juga (Jumat, 1/2/2024) sekira pukul 17.00 wib, kami berhasil menangkap pelaku pencurian beserta barang buktinya, yakni tas milik korban. Kami sampaikan agar korban lebih berhati-hati. Kami imbau juga kepada masyarakat, untuk segera lapor polisi bila kehilangan barang berharganya,” tutup Joshua
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati terhadap barang-barang berharganya, dan bila terjadi sesuatu, silakan lapor ke polisi.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan pada pasal 362 KUHP. (d*)