Bahanafmngawi.com – Penataan parkir di Kabupaten Ngawi bakal diperkuat. Dinas Perhubungan (Dishub) setempat merencanakan perekrutan 50 juru parkir pada 2027 guna meningkatkan ketertiban di tepi jalan umum sekaligus mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
Kepala Dishub Ngawi, Agus Sutopo, mengatakan para petugas akan ditempatkan di sejumlah ruas jalan dan mendapat pembinaan agar memahami prosedur pelayanan serta aturan retribusi.
“Juru parkir harus memahami aturan yang berlaku, terutama dalam membedakan kendaraan yang sudah mengikuti parkir berlangganan dan yang masih wajib membayar retribusi,” kata Agus.
Apabila sistem parkir berlangganan kembali diberlakukan, kendaraan berpelat AE yang terdaftar di Ngawi dan tercakup dalam layanan tersebut tidak dipungut retribusi tambahan di lokasi yang menerapkan aturan itu. Sementara kendaraan di luar cakupan tetap dikenai retribusi sesuai ketentuan. Dishub juga merencanakan pembayaran honorarium petugas melalui instansinya. Melalui langkah ini, pengelolaan parkir diharapkan semakin tertata, pelayanan kepada masyarakat meningkat, dan potensi PAD dapat dioptimalkan.






