Bahanafmngawi.com — Sebanyak 734 tenaga honorer di Kabupaten Ngawi resmi diusulkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Usulan ini disampaikan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sebagai tindak lanjut dari proses seleksi dan pendataan tenaga non-ASN tahun anggaran 2024.

Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Ngawi, Shodiq Jumairi Effendy, menjelaskan bahwa dari 737 posisi R4 yang tersedia, 734 posisi diajukan untuk dikonversi menjadi PPPK paruh waktu. Posisi tersebut mencakup tenaga administrasi, guru, hingga operasional umum, dengan rincian kebutuhan: 157 formasi teknis dan 282 formasi guru. Sementara itu, 4 tenaga honorer tercatat tidak lagi aktif, dan 1 kasus masih dalam proses verifikasi khusus.

Tenaga honorer yang memenuhi syarat berasal dari berbagai kategori, termasuk mereka yang:

  • Terdaftar dalam database non-ASN BKN dan telah mengikuti seleksi CPNS 2024 namun tidak lulus.
  • Mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun belum dapat mengisi lowongan.
  • Tidak lolos dalam seleksi tahap 2 PPPK dan diberi kode R4, sesuai kebijakan Kementerian PAN-RB.

Anggaran gaji dan tunjangan bagi PPPK paruh waktu ini tidak berasal dari dana pusat, melainkan ditanggung oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). BKPSDM meminta seluruh OPD untuk segera melakukan verifikasi status pegawai serta menyesuaikan alokasi anggaran guna mendukung kebijakan ini.

“ Proses ini bukan hanya soal pengangkatan tenaga kerja, tapi juga komitmen untuk meningkatkan pelayanan publik dan memperkuat sistem pemerintahan yang transparan dan profesional,” tegas Shodiq.

Dengan langkah ini, Pemkab Ngawi menunjukkan komitmennya dalam mengakomodasi tenaga honorer secara berkelanjutan serta memberikan kesempatan yang lebih luas melalui jalur PPPK paruh waktu.(Ehr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini