Bahanafmngawi.com – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di Kabupaten Ngawi dipastikan berjalan di bawah pengawasan ketat. Menindaklanjuti Surat Edaran KPK Nomor 7 Tahun 2026 terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Ngawi langsung memasang barikade hukum demi menjamin proses yang bersih.
Pemerintah daerah tidak main-main. Pihak Dikbud menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk kecurangan, termasuk isu klasik yang kerap muncul setiap tahun: praktik jual beli kursi.
“Surat edaran dari KPK sudah kami teruskan ke seluruh koordinator kecamatan dan kepala sekolah, baik negeri maupun swasta. Seluruh proses SPMB wajib objektif, transparan, akuntabel, adil, dan tanpa diskriminasi,” tegas Kepala Dikbud Ngawi, Kabul Tunggul Winarno.
Langkah preventif ini tidak sekadar di atas kertas. Dikbud Ngawi menjadwalkan pemantauan langsung secara acak ke sekolah-sekolah selama masa pendaftaran berlangsung. Kabul juga mengingatkan bahwa tidak ada ruang perlindungan bagi oknum yang nekat bermain api.
Untuk diketahui, gerbang pendaftaran SPMB Ngawi telah dibuka mulai 2 hingga 18 Juni 2026. Kuota penerimaan tahun ini dibagi ke dalam empat jalur resmi:
• Jalur Domisili: 40 persen
• Jalur Prestasi: 35 persen
• Jalur Afirmasi: 20 persen
• Jalur Mutasi: 5 persen
Melalui sistem yang ketat dan pengawasan berlapis ini, seluruh calon peserta didik di Ngawi kini memiliki kesempatan yang setara untuk mengakses pendidikan tanpa perlu khawatir terjegal oleh praktik culas dan gratifikasi.






