Bahanafmngawi.com – Pemerintah Kabupaten Ngawi mulai mempersiapkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tahun 2027 dengan menyusun perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang desa. Revisi aturan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun menjadi delapan tahun.
Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ngawi, sedikitnya 178 desa dijadwalkan mengikuti Pilkades serentak pada 2027 mendatang. Pelaksanaan Pilkades yang sebelumnya direncanakan berlangsung tahun 2025 pun harus ditunda untuk menyesuaikan regulasi baru dari pemerintah pusat.
Kepala DPMD Ngawi, Budi Santoso mengatakan, saat ini pihaknya masih fokus menyusun revisi perda sebagai dasar pelaksanaan Pilkades serentak.
“Revisi perda ini penting agar pelaksanaan Pilkades 2027 nantinya sesuai dengan aturan terbaru yang ditetapkan pemerintah pusat,” ujar Budi Santoso.(11/05/2026)
Menurutnya, perubahan masa jabatan kepala desa menjadi poin utama dalam revisi aturan tersebut. Berdasarkan ketentuan terbaru, kepala desa nantinya dapat menjabat selama delapan tahun dengan maksimal dua periode masa jabatan. Selain regulasi, Pemkab Ngawi juga mulai mengusulkan kebutuhan anggaran untuk pelaksanaan Pilkades serentak yang diperkirakan mencapai sekitar Rp20 miliar.
Tak hanya itu, Pilkades 2027 mendatang juga dipastikan membawa sejumlah perubahan mekanisme dibanding pelaksanaan sebelumnya. Salah satunya terkait kemungkinan munculnya calon tunggal yang akan berhadapan dengan kotak kosong dalam proses pemilihan.
Pemkab Ngawi berharap seluruh proses penyusunan regulasi hingga penganggaran dapat rampung tepat waktu agar pelaksanaan Pilkades serentak 2027 berjalan aman, tertib, dan lancar.(Ehr)






