Bahanafmngawi.com – Pengelolaan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Ngawi kini menjadi sorotan aparat penegak hukum. Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngawi tengah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penggunaan dana hibah yang diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi.

Dana hibah yang bersumber dari APBD Kabupaten Ngawi itu tercatat mencapai Rp49,99 miliar untuk mendukung seluruh tahapan penyelenggaraan Pilkada 2024. Dari jumlah tersebut, realisasi penggunaan anggaran dilaporkan sekitar Rp41 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Ngawi, Danang Yudha Prawira, menyampaikan bahwa perkara tersebut saat ini masih berada pada tahap penyelidikan awal. Tim jaksa telah mulai menghimpun dokumen dan meminta keterangan dari sejumlah pihak guna mendalami dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran.

“Penanganan perkara ini masih dalam proses penyelidikan. Kami telah meminta keterangan dari beberapa pihak untuk mengumpulkan data dan memperjelas dugaan yang ada,” kata Danang, Selasa (27/5/2026).

Menurutnya, anggaran hibah Pilkada digunakan untuk berbagai kebutuhan penyelenggaraan, mulai dari peluncuran tahapan hingga seluruh rangkaian pelaksanaan pemilihan. Namun, penyidik menemukan indikasi yang mengarah pada dugaan ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana tersebut.

Sejauh ini, Kejari Ngawi telah memeriksa tiga orang saksi yang berasal dari unsur media serta pihak KPU Ngawi. Meski demikian, kejaksaan belum membeberkan secara rinci bentuk dugaan penyimpangan maupun kegiatan yang menjadi fokus pemeriksaan.

“Pendalaman masih berjalan dan kami terus mencocokkan dokumen dengan keterangan saksi. Kemungkinan pemanggilan pihak lain juga tetap terbuka,” tegasnya.

Tim penyelidik Kejari Ngawi saat ini masih menelaah seluruh bahan dan keterangan yang telah dikumpulkan untuk menentukan langkah hukum berikutnya.(Ehr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini