Bahanafmngawi.com – Pemerintah Kabupaten Ngawi segera merehabilitasi Rumah Kepatihan di Jalan Patiunus sebagai bagian dari upaya menjaga keberadaan bangunan cagar budaya sekaligus merawat warisan sejarah daerah.

Proyek senilai Rp1,5 miliar tersebut dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Ngawi dengan melibatkan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Jawa Timur. Pelibatan BPK dilakukan sejak tahap perencanaan agar proses rehabilitasi tidak mengubah karakter dan keaslian bangunan.

Kepala Bidang Tata Bangunan dan Tata Konstruksi DPUPR Kabupaten Ngawi, Yesi Widyarti, mengatakan kontrak pekerjaan bersama pelaksana proyek, CV Abra Sampatti, telah ditandatangani. Pekerjaan ditargetkan rampung dalam waktu 150 hari kalender.

“Yang kami perbaiki bukan sekadar bangunannya, tetapi juga bagaimana karakter asli Rumah Kepatihan tetap terjaga. Karena itu, setiap detail harus mengacu pada kondisi dan bentuk awalnya,” kata Yesi (10/8/2026)

Sejumlah bagian yang menjadi prioritas rehabilitasi meliputi pendopo, rumah induk, serta dinding bangunan yang mengalami kerusakan cukup berat. Jenis kayu, warna cat, hingga ornamen akan disesuaikan dengan bentuk dan material aslinya.

“Setiap material dan ornamen akan kami sesuaikan dengan kaidah pelestarian, sehingga setelah direhabilitasi, identitas sejarah Rumah Kepatihan tetap terlihat,” tambahnya.

Tak berhenti pada rehabilitasi fisik, Pemkab Ngawi juga menyiapkan rencana pengembangan kawasan Rumah Kepatihan sebagai taman budaya. Nantinya, kawasan ini diharapkan menjadi ruang untuk berbagai kegiatan seni dan budaya sekaligus tempat berkumpulnya seniman, budayawan, serta komunitas kreatif.

Dengan langkah tersebut, Rumah Kepatihan diharapkan tidak hanya bertahan sebagai bangunan cagar budaya, tetapi juga kembali hidup sebagai ruang publik yang ikut menggerakkan dan melestarikan kebudayaan Ngawi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini