Bahanafmngawi.com – Sebanyak 178 kepala desa di Kabupaten Ngawi dijadwalkan mengakhiri masa jabatan pada 2027 mendatang, setelah sebelumnya memperoleh perpanjangan masa jabatan selama dua tahun. Untuk mendukung pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Pemerintah Kabupaten Ngawi mengusulkan anggaran sebesar Rp20 miliar melalui APBD.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ngawi, Budi Santoso, mengatakan anggaran tersebut diproyeksikan untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan Pilkades. Namun, waktu pelaksanaannya belum dapat dipastikan karena masih menunggu penyelesaian regulasi sebagai landasan hukum.

Saat ini, rancangan peraturan daerah (raperda) terkait pemerintahan desa masih menjalani proses harmonisasi di Kementerian Hukum melalui kantor wilayah di tingkat provinsi.

Budi menjelaskan, regulasi tersebut akan menggabungkan sekaligus memperbarui tiga perda lama, yakni Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa, Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Kepala Desa, serta Perda Nomor 19 Tahun 2018 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Penyatuan ketiga perda ini diperlukan agar aturan pemerintahan desa lebih selaras dengan ketentuan terbaru, termasuk penyesuaian masa jabatan kepala desa dan BPD dari enam tahun menjadi delapan tahun,” jelas Budi saat ditemui, Selasa (27/10/2026).

Selain mengatur masa jabatan, raperda tersebut juga akan memperjelas persyaratan dan status perangkat desa yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

DPMD Ngawi menargetkan proses pembentukan regulasi tersebut selesai sebelum akhir 2026. Percepatan ini juga diperlukan untuk mengantisipasi berakhirnya masa bakti sejumlah anggota BPD yang dijadwalkan pada April 2027.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini