BahanaNews,Ngawi- Komitmen Polres Ngawi Polda Jatim untuk menjaga harkamtibmas dan kekondusifan antar perguruan silat terus digiatkan.
Salah satunya, melaksanakan imbauan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terkait pembongkaran tugu yang berlambang organisasi perguruan silat, khususnya yang berada di fasilitas umum (fasum) lahan milik negara.
Kapolres Ngawi AKBP Argowiyono, menjelaskan bahwa sampai dengan Sabtu (16/9/2023), para perguruan pencak silat yang ada di wilayah hukum Polres Ngawi dengan sukarela telah membongkar 28 (dua puluh delapan) tugu perguruan silat yang berdiri di fasilitas umum.
“Sejak ada imbauan pembongkaran tugu (fasilitas umum) dari Pemprov Jatim, di wilayah Ngawi sampai dengan Sabtu (16/9/2023) sudah 28 (dua puluh delapan) tugu perguruan silat yang dibongkar secara sukarela oleh mereka sendiri,” tutur Kapolres Ngawi ketika dikonfirmasi media, Minggu (17/9/2023)
28 (dua puluh delapan) tugu perguruan pencak silat yang sudah dibongkar tersebut tersebar di 19 (sembilan belas) Kecamatan di wilayah Kabupaten Ngawi. Tugu yang dibongkar dari PSHT sebanyak 20 (dua puluh), PSHW ada 2 (dua), IKS PI sejumlah 5 (lima) dan Perguruan Silat CEMPAKA PUTIH ada 1 (satu), hal tersebut diharapkan mampu meredam aksi anarkistis dan gesekan antar kelompok di wilayah Ngawi.
Prosesi pembongkaran tugu perguruan silat tersebut, disaksikan oleh segenap Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) di wilayah masing-masing dan stakeholder terkait lainnya.
Ketua Ranting PSHT Karanganyar Karmidi mengatakan bahwa pembongkaran secara sukarela tersebut merupakan wujud taat aturan sebagai warga negara yang baik.
’’Dengan mengedepankan kepentingan negara dan membuang segala sikap fanatisme dalam jiwa seluruh anggota. Sebagai warga negara yang baik, kami bongkar demi kebaikan,’’ ujar Karmidi, selaku penanggung jawab Ketua Ranting PSHT Karanganyar
Kepala Kepolisian Resor Ngawi AKBP Argowiyono mengapresiasi perguruan silat yang dengan suka rela melakukan pembongkaran tugu.
Pihaknya berharap, keamanan ketertiban masyarakat di Ngawi tetap terjaga dan gerakan itu menjadi momentum untuk meningkatkan solidaritas antar-kelompok dan golongan.
“Saya mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih atas pembongkaran tugu ini. Mereka dengan secara suka rela mematuhi surat edaran dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jawa Timur,” ungkap Argo
Untuk diketahui, sebelumnya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jawa Timur telah menerbitkan surat edaran Nomor 300/5984/209.5/2023 tertanggal 26 Juni 2023.
Surat edaran tersebut berisi imbauan agar segenap perguruan silat di Jawa Timur membongkar sendiri tugu, patung, dan atau simbol perguruan silat. Imbauan pembongkaran tugu perguruan silat dilatarbelakangi banyaknya konflik antar kelompok pesilat. (wnd/HumaspolresNgawi*)