Bahanafmngawi.com – Duet petahana Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono dan Wakil Bupati Ngawi Dwi Rianto Jatmiko mengajukan cuti untuk masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Cuti mereka berlaku mulai 25 September hingga 23 November 2024. Selama masa tersebut, roda pemerintahan akan diambil alih oleh penjabat sementara yang ditunjuk oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Surat pengajuan cuti telah diserahkan pada Sabtu, 7 September 2024, dan Surat Keputusan (SK) persetujuan cuti diterbitkan pada Kamis, 12 September 2024.
Koordinator Divisi Teknis KPU Ngawi, Muhammad Prasetyo Nugroho, menyatakan bahwa SK cuti harus diserahkan kepada KPU maksimal pada hari pertama masa kampanye.
Ia juga menegaskan bahwa cuti di luar tanggungan negara diperlukan untuk menghindari konflik kepentingan, termasuk larangan penggunaan fasilitas negara selama kampanye.
Hingga saat ini, belum ada peraturan dari KPU RI terkait teknis kampanye Pilkada 2024.
Pilkada 2024 di Kabupaten Ngawi hanya diikuti oleh satu pasangan calon, yaitu Ony Anwar Harsono dan Dwi Rianto Jatmiko, yang diusung oleh semua partai politik di Kabupaten Ngawi, seperti PDIP, Demokrat, NasDem, Gerindra, PKB, PKS, PSI, Hanura, dan Golkar.(And)