Bahanafmngawi.com – Bupati Ngawi Ony Anwar Harsono menyatakan dukungannya terhadap fatwa haram penggunaan sound horeg yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur. Ia menilai, fatwa tersebut harus ditaati, terutama oleh warga Ngawi yang mayoritas beragama Islam.

“ Kalau sudah difatwakan haram oleh MUI, masyarakat Ngawi yang mayoritas muslim harus mematuhi,” tegas Ony  (29/7/2025).

Ony menjelaskan, penggunaan sound system berdaya tinggi memang menjadi masalah karena kerap menimbulkan kebisingan yang mengganggu kenyamanan warga. Oleh sebab itu, ia mendukung larangan MUI yang menyebut sound horeg membawa mudarat sosial dan kesehatan.

“ Bagaimana kegiatan kontes sound tidak mengganggu ya ditempatkan jauh dari pemukiman yang tidak menimbulkan kebisingan,” ujarnya.

Meski demikian, Ony menegaskan bahwa kontes atau perlombaan sound system tetap diperbolehkan, selama pelaksanaannya dilakukan jauh dari area permukiman guna menghindari dampak negatif bagi masyarakat sekitar.

.

Sebelumnya, MUI Jatim menyatakan sound horeg haram karena menyebabkan kebisingan ekstrem yang berpotensi merusak fasilitas, mengganggu kesehatan, hingga membahayakan keselamatan publik.(Ehr)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini