Bahanafmngawi.com – Seorang pria yang merupakan residivis kasus pencurian kembali berurusan dengan aparat kepolisian setelah ditangkap oleh Satreskrim Polres Ngawi. Pelaku bahkan terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki karena berusaha melawan saat hendak diamankan. Dari penangkapan tersebut, polisi turut menyita tiga unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan pelaku.
Pelaku berinisial SM (53), warga Desa Gelung, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi. Ia ditangkap petugas saat berada di wilayah Kabupaten Kediri ketika sedang mengendarai sepeda motor. Saat akan ditangkap, pelaku mencoba melakukan perlawanan sehingga polisi mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan pelaku.
Setelah sempat mendapatkan perawatan medis di rumah sakit, SM kemudian digiring ke Mapolres Ngawi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga mengamankan tiga unit sepeda motor yang diduga dibeli pelaku menggunakan uang hasil kejahatan.
Kasat Reskrim Polres Ngawi, AKP Aris Gunadi, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan seorang juragan gabah di Kecamatan Paron yang kehilangan uang tunai sebesar Rp49 juta. Uang tersebut sebelumnya disimpan korban di dalam tas yang berada di kamar rumahnya.
“Setelah menerima laporan, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku dan menangkapnya di wilayah Kediri,” jelas AKP Aris Gunadi.
Saat ditangkap, pelaku diketahui sedang dalam perjalanan menuju rumah istri sirinya. Dari hasil pemeriksaan sementara, SM juga mengakui pernah mencuri dua sepeda motor di wilayah Kecamatan Geneng dan Paron, Kabupaten Ngawi.
Kini pelaku harus kembali mendekam di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 477 KUHP Nasional tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(Ehr)






