Bahanafmngawi.com – Kasus dugaan gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak daerah terkait proyek pembangunan pabrik mainan milik PT GFT Indonesia Investment di Kecamatan Geneng terus bergulir. Kejaksaan Negeri Ngawi kembali memeriksa seorang anggota DPRD Kabupaten Ngawi dari Partai Golkar, berinisial “W”, pada Senin (5/5/2025).
W menjalani pemeriksaan selama hampir tiga jam di ruang penyidik Kejari Ngawi. Pemeriksaan kali ini merupakan yang kedua, setelah sebelumnya W sempat mangkir dengan alasan berhalangan hadir.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Ngawi, Danang Yudha Prawira, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pengembangan penyidikan yang telah masuk tahap lanjutan sejak 21 Maret 2025. Menurutnya, W hadir dengan status sebagai saksi.
“ Yang bersangkutan kami mintai keterangan sebagai saksi, total ada 26 pertanyaan yang diajukan,” jelas Danang
Kasus ini menjadi perhatian khusus Kejari Ngawi, mengingat adanya potensi kerugian daerah akibat penyimpangan dalam perolehan pajak dari proyek pembangunan pabrik tersebut. Penelusuran Kejaksaan mengindikasikan adanya aliran dana yang mencurigakan dan manipulasi nilai pajak yang diduga melibatkan sejumlah pihak, termasuk pejabat publik.
“ Semua terkait dugaan gratifikasi dan manipulasi penerimaan pajak dalam pembebasan lahan PT GFT,” tegas Danang.
Hingga saat ini, penyelidikan masih terus berjalan dan Kejaksaan belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. Namun, sumber internal menyebut pemeriksaan terhadap W bisa membuka pintu bagi penetapan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.(Ehr)






