Bahanafmngawi.com – Proses Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026/2027 di Kabupaten Ngawi dipastikan berjalan di bawah pengawasan ketat. Komisi II DPRD Ngawi mengingatkan jajaran sekolah dan Dinas Pendidikan untuk tidak bermain-main dengan aturan, mengingat KPK telah mengeluarkan surat edaran khusus terkait pencegahan korupsi di jalur ini.
Ketua Komisi II DPRD Ngawi, Amin Sunarto, menyatakan bahwa posko pengaduan telah dibuka bagi masyarakat yang mengendus adanya praktik pungli maupun titipan bangku sekolah.
“Proses penerimaan murid baru ini sangat rawan terhadap praktik kecurangan maupun gratifikasi. Maka dari itu, dari awal kami tegaskan, jalankan SPMB ini secara transparan, objektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya (10/06/2026)
Tak sekadar memantau dari jauh, para wakil rakyat dijadwalkan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sekolah-sekolah selama sisa masa pendaftaran hingga 18 Juni nanti.
Selain masalah transparansi kuota seperti jalur domisili (40%), prestasi (35%), afirmasi (20%), dan mutasi (5%)—DPRD juga menyoroti nasib sekolah negeri yang mulai sepi peminat.(Ehr)






