Bahanafmngawi.com – Polres Ngawi berhasil membongkar sindikat pengedar uang palsu lintas provinsi yang meresahkan masyarakat di Jawa Timur dan sekitarnya. Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi menangkap lima pelaku, termasuk dua orang Kepala Desa, dalam kasus peredaran ribuan lembar uang palsu yang tersebar di Ngawi, Magetan, Madiun, hingga Sragen.
Kapolres Ngawi, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang curiga terhadap peredaran uang palsu di beberapa toko dan agen Brilink.
Dari hasil penyelidikan, petugas menyita barang bukti CCTV, ratusan lembar uang palsu, beberapa Handphone dari berbagai merk, beberapa dompet, buku rekening, ATM, alat penghitung uang, senter LED, gunting, penggaris, cutter, mini microscope, alat pengukur kertas, dan alat penghitung uang.
Lima tersangka yang diamankan adalah DM (42) alamat Sine, ES (55) alamat Ngrambe, AS (41) alamat Sragen-Jawa Tengah, AP (38) alamat Kuningan-Jawa Barat dan TAS (47) alamat Lampung Selatan.
“Kami amankan 5 tersangka yang saat ini ditahan di Polres Ngawi untuk proses lebih lanjut. Ada 2 yang berprofesi sebagai Kepala Desa, yakni DM dan ES,” terang Kapolres Ngawi
Para tersangka DM dan AS memperoleh uang palsu dengan cara membeli dari TAS dan AP dengan perbandingan 1:3 (1 rupiah asli banding 3 rupiah palsu)
“Para pelaku menggunakan modus transaksi di toko dan SPBU untuk mengedarkan uang palsu, dengan membeli dari jaringan yang lebih besar dengan rasio 1 banding 3,” jelas AKBP Charles dalam konferensi pers, Jumat (30/5/2025).
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka DM, ES dan AS disangkakan pasal 36 ayat (3) jo pasal 26 ayat (3) dan atau pasal 36 ayat (2) jo pasal 26 ayat (2) UURI No 7 tahun 2011 tentang mata uang palsu atau pasal245 KUHP jo pasal 55 KUHP.
Sedangkan untuk tersangka AP dan TAS diterapkan pasal 37 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) dan atau pasal 36 ayat (3) jo pasal 26 ayat (3) dan atau pasal 36 ayat (2) jo pasal 26 ayat (2) UURI No 7 tahun 2011 tentang mata uang atau pasal 245 KUHP jo pasal 55 KUHP.
Para tersangka kini dijerat pasal berlapis terkait pemalsuan mata uang dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(Ehr)






